Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi anak-anak penghafal Al Quran (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Ilustrasi anak-anak penghafal Al Quran (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara (moratorium) izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU), dan Rumah Tahfidz Al Quran (RTQ). Keputusan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022, tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).

“Sekali pun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Dirjen Pendis Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).

1. Moratorium berlaku mulai 11 April 2022

Ilustrasi kegiatan hafalan Al-Quran (Dok. IDN Times)

Ramdhani menjelaskan, moratorium ini mulai berlaku pada 11 April 2022. Moratorium diberlakukan untuk penataan kelembagaan sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

"Moratorium ini untuk penataan lembaga," ucapnya.

2. Moratorium berdasarkan hasil review

Ilustrasi anak-anak di PAUD (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengatakan moratorium dilakukan berdasarkan review terhadap regulasi yang ada, dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Dia mengatakan, penyempurnaan regulasi itu perlu dilakukan untuk kepastian terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ.

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif," kata Waryono.

3. Pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ sudah dilakukan sebelum moratorium

Ilustrasi pelajar PAUD (IDN Times/Humas Kutai Timur)

Lebih lanjut, Waryono mengaku, berbagai pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ sudah dilakukan sebelum moratorium. Dia berharap, proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien.

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” ucapnya.

Editorial Team