Jakarta, IDN Times - Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara (moratorium) izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU), dan Rumah Tahfidz Al Quran (RTQ). Keputusan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022, tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).
“Sekali pun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Dirjen Pendis Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).