Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Minta KUA Sosialisasi Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (Dok. Kemenag)
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (Dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin meminta kepada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk ikut menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa melakukan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

“Melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

1. Sudah sesuai dengan fatwa MUI

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin (Dok. Kemenag)
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin (Dok. Kemenag)

Kamaruddin mengatakan, hal itu juga sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan tidak membatalkan puasa. Fatwa itu terbit pada 16 Maret 2021.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” ucapnya.

Kamaruddin meminta, umat Islam turut berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19. Sebab, hal ini juga untuk melindungi kesehatan bersama.

2. Luhut minta gerai vaksinasi jangkau lebih jauh masyarakat

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah terus mendorong gerai vaksinasi COVID-19 untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Dia mengatakan, sejak vaksin booster menjadi syarat mudik Lebaran Idul Fitri, animo masyarakat menjadi tinggi.

"Laju vaksinasi harian untuk vaksin booster di seluruh Provinsi Jawa Bali mengalami tanda-tanda peningkatan yang cukup tinggi," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (4/4/2022).

3. Masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi bisa setelah tarawih

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dalam kesempatan itu, Luhut menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi setelah salat tarawih juga masih bisa.

"Pemerintah juga akan melakukan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan saat selesai Tarawih, dan tempat publik lainnya seperti stasiun/bandara/terminal bis, pusat keramaian (mall), dan tempat-tempat pelaksanaan mudik bersama. Hal ini dilakukan semata-mata untuk tetap menjaga momen pandemi dalam kondisi yang tetap baik ini," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us