Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling-Paruh Rangkong di Padang

- Kemenhut menangkap RPS di Padang dengan barang bukti satu karung sisik trenggiling, 16 paruh rangkong, telepon genggam, dan sepeda motor dalam operasi gabungan 27 Juli 2026.
- Kasus terungkap dari laporan masyarakat dan patroli siber; RPS ditahan serta terancam penjara 3–15 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
- Kemenhut akan menelusuri jaringan dari pemburu hingga pengendali, sambil memperkuat intelijen, patroli siber, pengawasan lapangan, dan kolaborasi lintas aparat untuk memberantas perdagangan satwa liar.
Jakarta, IDN Times – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Seorang pria berinisial RPS alias R (23) ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong di Kota Padang, Sumatra Barat.
Penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang mendorong perlindungan satwa liar sebagai salah satu prioritas kebijakan kehutanan. Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan, patroli lapangan, pemanfaatan teknologi, hingga penegakan hukum untuk memutus jaringan perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir.
Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatra Barat, dan Polda Sumatra Barat pada 27 Juli 2026. Selain bagian tubuh satwa dilindungi, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kemenhut memperkuat perang terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi sebagai komitmen untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
1. Terungkap berkat laporan masyarakat dan patroli siber

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar di sekitar Kota Padang. Informasi tersebut kemudian dianalisis menggunakan patroli siber oleh personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk memetakan aktivitas pelaku.
Hasil analisis itu ditindaklanjuti melalui operasi lapangan hingga petugas menangkap RPS sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Bypass KM 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Sumbar, penyidik menetapkan RPS sebagai tersangka.
Pria yang berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang.
RPS dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
2. Kemenhut telusuri jaringan perdagangan hingga ke aktor utama

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pengungkapan kasus tidak akan berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti. Menurutnya, aparat akan menelusuri seluruh rantai perdagangan satwa liar.
"Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar," kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Dia mengatakan setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan, mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut.
"Setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan. Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya," ujarnya.
3. Kemenhut perkuat patroli siber dan pengawasan perdagangan satwa

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, memastikan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan satwa liar dilindungi.
"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre, untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ujar Hari.
Kemenhut menegaskan penguatan patroli lapangan, pemanfaatan teknologi digital, pengembangan intelijen, hingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat akan terus dilakukan. Langkah tersebut diarahkan untuk memutus jaringan perdagangan ilegal, menyelamatkan satwa dari perburuan, sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.





















