Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemendagri Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah, Percepat Bentuk Satgas MBG
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala BGN Sudaryono saat hadiri acara Kick-Off Sosialisasi SE Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026)(dok. Kemendagri)
  • Kemendagri mendorong harmonisasi produk hukum daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan efektif diterapkan.

  • Anwar meminta percepatan pembentukan atau penyesuaian SK Satgas MBG di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

  • SE Mendagri mengatur inspeksi SPPG, evaluasi penerima manfaat, serta pelaporan hasil pengawasan kepada BGN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (28/10/2026)

Menteri Dalam Negeri dan Kepala BGN memimpin Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri. Tito juga menyampaikan SE tentang inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG.

Sabtu (31/10/2026)

Keterangan Anwar Harun Damanik mengenai percepatan pembentukan atau penyesuaian SK Satgas MBG dikutip.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemendagri mendorong harmonisasi produk hukum daerah dan percepatan pembentukan atau penyesuaian SK Satgas Program MBG.
  • Who?
    Kemendagri, Anwar Harun Damanik, pemerintah daerah, BGN, serta Satgas MBG terlibat dalam pelaksanaan kebijakan dan pengawasan SPPG.
  • Where?
    Rapat koordinasi berlangsung di Hotel The Grand Platinum, Jakarta. Inspeksi SPPG dilakukan di wilayah masing-masing pemerintah daerah.
  • When?
    Sosialisasi ditindaklanjuti dari kegiatan pada Rabu (28/10/2026), sedangkan keterangannya dikutip Sabtu (31/10/2026).
  • Why?
    Untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional, memperkuat pengawasan SPPG, dan mendukung implementasi Program MBG.
  • How?
    Melalui harmonisasi regulasi, pembentukan Satgas, inspeksi bersama unsur BGN, penilaian berdasarkan 14 indikator, serta pelaporan hasil evaluasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kemendagri meminta aturan daerah dibuat cocok dengan aturan nasional. Anwar juga meminta biro hukum segera membuat atau menyesuaikan Satgas Makan Bergizi Gratis. Satgas akan memeriksa tempat penyedia makanan dan menilai apakah sudah sesuai. Pemerintah daerah bekerja bersama BGN. Hasil pemeriksaan nanti dilaporkan kepada BGN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penguatan harmonisasi regulasi membuat pemerintah daerah memiliki pedoman yang lebih selaras dalam menjalankan kebijakan nasional. Pembentukan Satgas MBG juga menghadirkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dan BGN untuk memeriksa kelayakan SPPG, menilai mutu makanan, serta menyampaikan hasil evaluasi secara terarah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan harmonisasi produk hukum daerah, guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan kebijakan nasional dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik, dalam Rapat Koordinasi Sinergi Inventarisasi Permasalahan Hukum Hasil Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas Implementasi Kebijakan dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045 di Hotel The Grand Platinum, Jakarta.

1. Sosialisasi Surat Edaran Mendagri

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala BGN Sudaryono dalam Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Di sela-sela rapat koordinasi tersebut, Anwar turut menyosialisasikan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ, tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu, 28 Oktober 2026.

2. Biro hukum pemda diminta percepat pembentukan maupun penyesuaian SK Satgas Program MBG

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala BGN Sudaryono saat hadiri acara Kick-Off Sosialisasi SE Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026)(dok. Kemendagri)

Dalam kesempatan itu, Anwar meminta biro hukum provinsi dan bagian hukum kabupaten/kota segera mempercepat pembentukan maupun penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

"Dengan adanya Surat Edaran Mendagri tersebut, menjadi pedoman bagi Satgas MBG pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG guna memperkuat pengawasan terhadap tata kelola Program MBG bersama-sama dengan unsur BGN di daerah," ujar dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (31/10/2026).

Melalui forum rapat koordinasi tersebut, Kemendagri berharap sinergi pemerintah pusat dan daerah semakin kuat, baik dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah maupun mendukung implementasi program prioritas nasional.

3. Mendagri terbitkan SE untuk perkuat peran pemda awasi program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Melalui SE tersebut, Mendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai salah satu visi dan misi Presiden Prabowo, Tito menegaskan, MBG langsung menyentuh perempuan, khususnya ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak. Hal ini disampaikan Mendagri kepada awak media seusai memimpin acara Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

"Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini," ujar Tito.

Dalam SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melaksanakan inspeksi di wilayah masing-masing. Satgas tersebut terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat.

Adapun pelaksanaan inspeksi dilakukan bersama unsur BGN di daerah serta merujuk pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN. Inspeksi tersebut juga mencakup pemeriksaan kualitas dan menu yang disediakan SPPG guna menjamin mutu makanan sekaligus meminimalkan sisa makanan (food waste).

"Apa saja tugas mereka (Satgas MBG)? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan," ujar Tito.

Selain itu, SE juga meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan, melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Hasil inspeksi dan evaluasi daerah kemudian dilaporkan ke BGN dengan tembusan kepada Kemendagri serta mencantumkan rekomendasi layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article