Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Melalui SE tersebut, Mendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai salah satu visi dan misi Presiden Prabowo, Tito menegaskan, MBG langsung menyentuh perempuan, khususnya ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak. Hal ini disampaikan Mendagri kepada awak media seusai memimpin acara Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
"Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini," ujar Tito.
Dalam SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melaksanakan inspeksi di wilayah masing-masing. Satgas tersebut terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat.
Adapun pelaksanaan inspeksi dilakukan bersama unsur BGN di daerah serta merujuk pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN. Inspeksi tersebut juga mencakup pemeriksaan kualitas dan menu yang disediakan SPPG guna menjamin mutu makanan sekaligus meminimalkan sisa makanan (food waste).
"Apa saja tugas mereka (Satgas MBG)? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan," ujar Tito.
Selain itu, SE juga meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan, melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Hasil inspeksi dan evaluasi daerah kemudian dilaporkan ke BGN dengan tembusan kepada Kemendagri serta mencantumkan rekomendasi layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.