Mendagri Minta Pemda Awasi Kelayakan Makanan MBG di Daerah

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE untuk mendorong pemda memperkuat pengawasan operasional SPPG demi mendukung program Makan Bergizi Gratis bagi ibu hamil, menyusui, dan anak-anak.
Kepala daerah dapat menugaskan Satgas MBG lintas OPD menginspeksi SPPG bersama unsur BGN, menggunakan 14 indikator kelayakan, termasuk kualitas makanan, menu, dan pengurangan sisa pangan.
Pemda diminta mengevaluasi penerima manfaat melalui angket, melaporkan hasil beserta rekomendasi kepada BGN dan Kemendagri; langkah ini ditujukan memperbaiki tata kelola serta transparansi MBG.
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekaligus mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Upaya ini direalisasikan dengan menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 400.5/8545/SJ, tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah.
Tito menyebut, penerbitan SE tersebut sebagai salah satu visi dan misi Presiden Prabowo Subianto. Mendagri menegaskan MBG langsung menyentuh perempuan, khususnya ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak.
"Kami Kemendagri sangat komitmen untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah, juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini," ujar Tito, usai memimpin acara Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU) kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
1. Kepala daerah dapat menugaskan Satgas MBG untuk menginspeksi SPPG dengan 14 indikator

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala BGN Sudaryono dalam Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Dok. Puspen Kemendagri) Tito menjelaskan melalui surat edaran tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melaksanakan inspeksi di wilayah masing-masing. Nantinya, satgas terdiri atas perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggeluti bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat.
Dalam pelaksanaannya, inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah, serta merujuk pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN. Inspeksi ini meliputi pemeriksaan kualitas dan menu yang disediakan SPPG, guna menjamin mutu makanan sekaligus meminimalisir sisa makanan (food waste).
"Apa saja tugas mereka (Satgas MBG)? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG, apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh kepala BGN, dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan," ucap Tito.
2. Kepala daerah harus mengevaluasi penerima manfaat MBG melalui angket

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala BGN Sudaryono dalam Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Dok. Puspen Kemendagri) Melalui SE tersebut, Tito juga meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan. Dalam pelaksanaannya, evaluasi ini akan dijalankan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah.
Selanjutnya, hasil inspeksi dan evaluasi daerah kemudian dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri, serta mencantumkan rekomendasi layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan disertai alasan.
"Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting," kata Tito.
3. Penerbitan SE menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola program MBG

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala BGN Sudaryono dalam Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Dok. Puspen Kemendagri) Pada kesempatan yang sama, Kepala BGN Sudaryono mengatakan, SE Mendagri menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola program MBG. Dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang lebih luas, ia berharap, program MBG menjadi lebih transparan dan sesuai visi dan misi Presiden Prabowo.
"Jadi intinya kami sangat mengharapkan, dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai standarnya, kemudian kita nilai," ucap Sudaryono.






















