Ilustrasi pemilu/ kampanye. (IDN Times/Agung Sedana)
Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim menyebutkan langkah - langkah telah diambil pemerintah untuk menjamin hak - hak dasar penyandang disabilitas terpenuhi di Pemilu 2024.
Beberapa langkah tersebut yakni pada saat Pemilu penyandang disabilitas akan didampingi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan TPS juga akan disediakan ramah dan mudah diakses.
Selebihnya, Nurhasim menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memastikan informasi berhubungan dengan Pemilu 2024 mudah untuk didapatkan semua masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Hal itu sudah terlihat dari penerjemahan materi kampanye ke bahasa isyarat dan penggunaan format braille untuk ragam informasi.
Tidak hanya itu, Teknologi aksesibilitas juga sudah digunakan untuk situs web dan aplikasi Pemilu 2024 sehingga dapat diakses ragam penyandang disabilitas.
Selebihnya, Nurhasim mengajak seluruh pihak berhubungan dengan Pemilu 2024 untuk bekerja sama agar dapat mewujudkan lingkungan yang ramah bagi semua warga negara. Keluarga terdekat juga diimbau untuk memberi dukungan untuk kerabat yang merupakan penyandang disabilitas.
Selain itu, ia juga menegaskan keperluan untuk mengadakan kebijakan untuk melindungi data penyandang disabilitas.
"Karena ini berkaitan dengan hak, perlindungan hak, konteks HAM perlindungan data. Apakah memang ada kebijakan yang melindungi data mereka? Ini perlu terus diperhatikan," tambah Nurhasim.