Kemendagri Ungkap Kronologi Polemik Empat Pulau Aceh Jadi Milik Sumut

Intinya sih...
Proses verifikasi dilakukan sejak 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
Kemendagri menetapkan empat pulau masuk wilayah Sumut pada 2017
Kemendagri klaim terbuka terhadap berbagai masukan dan akan mematuhi putusan pengadilan
Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Ia menyebutkan, penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).