Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, Rabu (4/6/2025). Pertemuan itu membahas soal polemik berkembang terkait empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh kini dalam wilayah Sumut. (Dok: Diskominfo Sumut)
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, Rabu (4/6/2025). Pertemuan itu membahas soal polemik berkembang terkait empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh kini dalam wilayah Sumut. (Dok: Diskominfo Sumut)

Intinya sih...

  • Proses verifikasi dilakukan sejak 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi

  • Kemendagri menetapkan empat pulau masuk wilayah Sumut pada 2017

  • Kemendagri klaim terbuka terhadap berbagai masukan dan akan mematuhi putusan pengadilan

Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Ia menyebutkan, penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Editorial Team

Tonton lebih seru di