Jakarta, IDN Times - Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad, menegaskan bahwa wali murid wajib membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) meski sekolah tidak dibuka untuk kegiatan belajar mengajar.
"Kalau sepanjang gurunya aktif melakukan pembelajaran jarak jauh, ya tetap harus bayar, kecuali kalau sekolah tidak melakukan apa-apa," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin, (8/6).