Padang, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara terkait polemik aturan SMKN 2 Padang, Sumatra Barat mewajibkan seluruh siswinya termasuk yang tidak beragama islam mengenakan jilbab atau kerudung selama menjalani aktivitas belajar di sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, menjelaskan, aturan terkait dengan pakaian itu, sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Sekolah sama sekali tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Dinas Pendidikan, harus memastikan Kepsek, guru, pendidik dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Agar, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (23/1/2021).