Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upacara bendera (IDN Times/kelembagaan.perpusnas.go.id)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020. Kemendikbud dalam pedomannya meniadakan penyelenggaraan upacara bendera dalam peringatan Hardiknas tahun ini.

Umumnya satuan pendidikan, kantor Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri memperingati Hardiknas dengan upacara bendera. Keputusan ini diambil sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19.

1. Surat pengumuman soal pedoman penyelenggaraan Hardiknas ditandatangani Mendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memaparkan proogram Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Pedoman ini disampaikan melalui surat yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dengan Nomor 42518/MPK.A/TU/2020 tanggal 29 April 2020. 

"Kemendikbud menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas Tahun 2020 pada tanggal 2 Mei 2020 pukul 08.00 WIB secara terpusat, terbatas, dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikud, Ainun Na'im dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times pada Kamis (30/4).

“Hal ini kita lakukan tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara," lanjut dia.

 

2. Upacara Hardiknas dilakukan secara virtual

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Senayan, Jakarta Selatan (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sesjen Kemendikbud mengimbau instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mengikuti upacara bendera secara virtual dari rumah ataupun tempat tinggal masing-masing. Upacara rencananya akan disiarkan langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI.

Kemendikbud juga mengimbau kepada setiap satuan pendidikan dari seluruh jenjang pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tidak mengadakan kegiatan peringatan Hardiknas 2020 yang membuat banyak orang berkumpul di suatu lokasi. "Kita tetap perhatikan anjuran Bapak Presiden untuk melakukan pembatasan sosial dan jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Ainun.

3. Dorong partisipasi masyarakat dalam peringatan Hardiknas 2020 di rumah masing-masing

Ermawati (38) guru MI yang tetap mengajar ke rumah siswanya di Ranu Pani. Ermawati for IDN Times

Guna tetap memperingati dan memeriahkan Hardiknas 2020, Kemendikbud menyebutkan insan pendidikan dapat tetap melakukan beragam kegiatan kreatif yang menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat COVID-19. Kemendikbud juga mendorong pelibatan dan partisipasi publik dan meminta agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kami juga mengajak insan pendidikan untuk dapat menyaksikan program peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 yang diberi judul sesuai tema, yakni 'Belajar dari Covid-19' di TVRI pada hari Sabtu, 2 Mei 2020 pukul 19.00 WIB," kata Ainun Na'im.

Pedoman Penyelenggaraan Hardiknas 2020 disusun dengan memerhatikan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019. Juga memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional.

Editorial Team