Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020. Kemendikbud dalam pedomannya meniadakan penyelenggaraan upacara bendera dalam peringatan Hardiknas tahun ini.
Umumnya satuan pendidikan, kantor Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri memperingati Hardiknas dengan upacara bendera. Keputusan ini diambil sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19.