Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi anak sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan kasus COVID-19 di 1.296 sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Namun, jumlah tersebut dinilai masih relatif kecil dibandingkan jumlah sekolah yang melangsungkan PTM.

"Sekolah yang mulai melakukan PTM terbatas sebanyak 46.580 satuan pendidikan, sementara jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan COVID-19 di satuan pendidikan relatif kecil yaitu 2,8 persen atau 1.296," ujar Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengan (Dirjen Pauddikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, dikutip dari ANTARA, Kamis (23/9/2021).

1. Ada kasus COVID-19, sekolah harus kembali PJJ

Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbud, Jumeri (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jumeri mengingatkan soal prosedur pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdeteksi kasus COVID-19, maka sekolah harus menghentikan PTM terbatas.

Kemendikbudristek tegas menyebutkan, jika ada kasus positif yang terdeteksi di sebuah satuan pendidikan, maka PTM terbatas akan dihentikan dan dilanjutkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Juga sudah jelas dan ketata diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM terbatas, melakukan testing, dan treatment jika ada temuan kasus positif COVID-19," ujar Jumeri.

2. PTM terbatas dan PJJ jadi solusi learning loss

Editorial Team

Tonton lebih seru di