Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa satu gedung kantor harus ditutup selama 3x24 jam apabila ditemukan kasus positif. Hal itu berlaku bagi kantor swasta hingga pemerintahan.
"Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Bukan hanya kantornya, tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times