Pemeriksaan dokumen penumpang di Bandara SAMS Sepinggan (IDN Times/Hilmansyah)
Untuk diketahui, melalui SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Di mana kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian, yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Kemudian, terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu agar dapat bepergian yaitu mulai dari perjalanan orang dalam negeri, wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lain, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari, atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Selain itu, dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test. Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Selanjutnya, untuk persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat tiba, jika belum melaksanakan tes atau tidak bisa menujukan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala flu yang dikeluarkan dokter.
Gugus Tugas juga meminta masyarakat mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler, yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta No 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).