Jakarta, IDN Times - Dirjen Hubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan otopet listrik Grabwheels bukan kendaraan bermotor. Hal itu dia ungkapkan saat menanggapi kasus tabrak lari dua orang pengguna Grabwheels.
"Saya sudah komunikasi dengan Kadishub DKI. Ice Scooter ini dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bukan klasifikasi kendaraan bermotor. Regulasi dalam undang-undang itu belum menyentuh," kata Budi di Jakarta, Kamis (14/11).