Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemenhut Bantah Beri Izin Penebangan Kayu di Tapsel Sebelum Bencana
Foto udara kondisi jalan yang putus akibat banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Intinya sih...

  • Kemenhut membenarkan ada surat dari Bupati Tapsel

  • Layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan

  • Pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani kepolisian dan pemerintah daerah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Laksmi Wijayanti meluruskan informasi terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu yang jadi sorotan publik. Pernyataan itu mengungkap soal Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapsel tepat sebelum bencana.

Laksmi membantah tudingan tersebut. Ia menuturkan, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Dengan demikian, belum ada satu pun Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah Tapsel yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025.

“Informasi itu tidak benar, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT untuk keperluan evaluasi menyeluruh," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

1. Kemenhut membenarkan ada surat dari Bupati Tapsel

Perbandingan citra satelit di Kawasan Tapanuli Selatan, 25 Juni 2020 dengan 1 Desember 2025. (Google Earth)

Laksmi membenarkan Bupati Tapsel sempat mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025. Saat itu, Irawan meminta agar PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH.

"Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," ucapnya.

2. Layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan

Warga berada di depan rumah yang rusak akibat banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jumat (28/11/2025).(ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Laksmi menjelaskan, memang terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel. Sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kemenhut bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Laksmi memastikan, layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan. Melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).

Ia menekankan, dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh pemerintah daerah.

3. Pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani kepolisian dan pemerintah daerah

Kondisi rumah warga yang rusak akibat banjir bandang di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jumat (28/11/2025).(ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Laksmi menyampaikan, pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Sementara, pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” ucap Laksmi.

Editorial Team