Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenhut Bidik 3 Pelaku Kasus Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling
Tersangka penyelundupan sisik trenggiling ke Kamboja inisial (TT). (Dok. Kemenhut)
  • Kemenhut memperluas penyidikan kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja, dengan membidik tiga calon tersangka baru yang diduga berperan dalam jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
  • Penyidikan dilakukan bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Interpol untuk menelusuri aliran barang, komunikasi, serta keuangan guna mengungkap jaringan transnasional dan potensi tindak pidana pencucian uang.
  • Penetapan tersangka dilakukan hati-hati berbasis alat bukti kuat, sementara Menhut menegaskan komitmen melindungi satwa liar Indonesia dan memastikan seluruh pihak terlibat diproses sesuai hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas pengusutan kasus penyelundupan tiga ton sisik trenggiling yang hendak dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah berkas perkara tersangka TT (59) dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik kini membidik tiga pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.

Ketiga pelaku tersebut diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, hingga pihak perusahaan yang diduga mengatur proses pengiriman sisik trenggiling ke luar negeri.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan ilegal satwa liar kini berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisasi dan memanfaatkan berbagai jalur perdagangan resmi.

“Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia. Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya,” katanya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

1. Pihak swasta yang mengatur pengiriman juga bakal diusut

Dua petugas BKSDA Jawa Tengah menerima hasil penyerahan trenggiling dari Damkar Kota Semarang. (IDN Times/Dok Humas Damkar Kota Semarang)

Berkas perkara tersangka berinisial TT dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Surat Nomor B-4965/M.1.11/Eku.1/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Penyidik selanjutnya menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.

Perkara tersebut berkaitan dengan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui jalur ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti akan dikirim ke Kamboja dengan memanfaatkan pengiriman dalam peti kemas dan dokumen perusahaan.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan peran TT dalam rangkaian pengiriman barang. Penyidik telah memeriksa para saksi, mendalami dokumen pengiriman, menganalisis komunikasi antarpihak, serta mengumpulkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penyelesaian berkas perkara.

“Penyidikan tidak berhenti pada TT. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik mendalami keterlibatan tiga pihak lain yang diduga berperan sebagai pemilik sisik trenggiling, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur proses pengiriman,” ujar Januanto.

2. Kemenhut gandeng Polri hingga Interpol

Seorang petugas Damkar Kota Semarang menunjukkan trenggiling yang sudah dievakuasi dari saluran air di rumah Carol. (IDN Times/Dok Humas Damkar Kota Semarang)

Januanto mengatakan, pengembangan dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh dan memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya. Ia mengatakan, penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya mengikuti aliran barang, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi, aliran keuangan, dan hubungan antar pelaku.

“Bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, Interpol, serta otoritas negara mitra, kami memperkuat pertukaran informasi dan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan lintas negara. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang, pengembangannya dilakukan sesuai ketentuan hukum agar jaringan ini kehilangan sumber pembiayaan dan tidak dapat kembali beroperasi,” ujarnya.

3. Penetapan tersangka dipastikan dengan bukti yang kuat

Barang bukti sisik trenggiling yang dibawa ke Pengadilan Militer Medan (Dok. IDN Times)

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun mengatakan, pengembangan terhadap tiga calon tersangka dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti.

“Kami sedang mendalami peran pihak yang diduga sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkaranya dapat dipertanggungjawabkan sampai persidangan,” kata Aswin.

TT disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam melindungi satwa liar Indonesia. Ia mengecam praktik penyelundupan satwa yang diperjualbelikan melalui jaringan pasar gelap internasional.

“Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian trenggiling dan keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga menghasilkan keuntungan bagi jaringan yang bekerja lintas wilayah dan negara. Karena itu, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa jalur perdagangan, dokumen perusahaan, maupun hubungan lintas negara tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Seluruh mata rantai yang terlibat akan ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Menhut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article