Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas pengusutan kasus penyelundupan tiga ton sisik trenggiling yang hendak dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah berkas perkara tersangka TT (59) dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik kini membidik tiga pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
Ketiga pelaku tersebut diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, hingga pihak perusahaan yang diduga mengatur proses pengiriman sisik trenggiling ke luar negeri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan ilegal satwa liar kini berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisasi dan memanfaatkan berbagai jalur perdagangan resmi.
“Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia. Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya,” katanya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
