Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan repatriasi atau pemulangan empat individu orangutan dari Thailand ke Indonesia. (Dok. Kemenhut)
Saat disita, usia keempat individu diperkirakan masih di bawah 1 bulan dan ditetapkan sebagai barang bukti oleh Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP) Thailand. Selama proses hukum berjalan, orangutan dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre, Provinsi Ratchaburi.
Empat orangutan terdiri dari tiga individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) terdiri atas dua jantan dan satu betina serta satu individu betina orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis).
Selanjutnya, orangutan akan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA), Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, untuk menjalani proses rehabilitasi secara bertahap hingga siap dilepasliarkan sesuai dengan sebaran habitat alaminya masing-masing.
"Maka dari itu proses repatriasi ini kita apresiasi. Rumah tempat satwa liar ini berada masih dalam keadaan yang tidak baik saja. Oleh karena itu saya kira sekali lagi proses repatriasi ini menjadi sebuah keharusan bagi Kemenhut untuk melakukan evaluasi utuk memastikan hutan rimba sebagai hutan rumah orangutan dapat kita jaga sebaik-baiknya. Mereka sungguh tidak layak dijual belikan dan mereka layak tinggal di hutan rumah mereka," tuturnya.