Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK). Peluncuran ini menandai dimulainya perdagangan karbon kehutanan secara lebih konkret melalui proyek-proyek yang telah siap dipasarkan.
“Kepada yang telah siap nanti diregistrasi dan didagangkan supaya tidak omon-omon saja, jadi bisa langsung ada yang konkret kita dagangkan,” kata Menhut Raja Antoni dalam sambutannya di Kemenhut, Senin (6/7/2026).
