Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menhut: Pasar Karbon Berpotensi Salurkan Investasi Pengurangan Emisi

Menhut: Pasar Karbon Berpotensi Salurkan Investasi Pengurangan Emisi
Menhut Raja Juli Antoni pertemuan The Coalition Senior Representatives Meeting di ajang London Climate Action Week di London, Inggris, Rabu (24/6/2026). (dok. Kemenhut)
Intinya Sih
  • Menhut menegaskan pasar karbon berpotensi besar menyalurkan investasi untuk pengurangan emisi, perlindungan hutan, dan pembangunan berkelanjutan jika didukung integritas, transparansi, serta kepastian regulasi.
  • Pemerintah Indonesia memperkuat tata kelola karbon nasional melalui reformasi kebijakan dan peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada Juli 2026 guna meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.
  • Menhut menyoroti pentingnya kolaborasi global membangun pasar karbon terpercaya dengan fokus pada integritas, infrastruktur pasar, serta manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan penjaga hutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) mengatakan, tantangan utama pembiayaan iklim saat ini bukanlah minimnya ambisi atau keterbatasan modal, melainkan belum terciptanya kondisi yang kondusif agar investasi dapat mengalir dengan aman dan dalam skala besar ke berbagai solusi iklim.

Hal tersebut Raja sampaikan saat menghadiri forum 'From Fragile to Financeable – De-risking Carbon Credit Markets' yang diselenggarakan dalam rangka London Climate Action Week 2026 di London, Inggris, Rabu (24/6/2026).

Pasar karbon memiliki potensi besar untuk menyalurkan investasi bagi pengurangan emisi, perlindungan hutan, pemulihan ekosistem, dan pembangunan berkelanjutan. Namun untuk mencapai potensi tersebut, pasar karbon harus dibangun di atas fondasi integritas, transparansi, kepastian regulasi, dan kepercayaan,” ujar Raja Juli.

1. Indonesia terus memperkuat tata kelola karbon nasional

D399E16A-92B9-4E96-BD57-92A4AD4B01BA.jpeg
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada sesi pembukaan tingkat tinggi Nature and Finance dalam rangka London Climate Action Week 2026 di London, Inggris, Senin (23/6/2026). (Dok. Kemenhut)

Menhut menjelaskan, Indonesia memiliki kepentingan strategis dalam penguatan pasar karbon global mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia yang berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim.

“Untuk itu, Pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola karbon nasional melalui berbagai reformasi kebijakan dan penguatan instrumen kelembagaan. Salah satu tonggak penting yang telah ditetapkan adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengembangan pasar karbon nasional yang lebih terintegrasi dan kredibel,” ujarnya.

Di sektor kehutanan, diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola karbon, transparansi, integritas lingkungan, serta kepastian investasi dalam kegiatan karbon kehutanan.

“Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pasar karbon nasional, Indonesia juga akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem ini akan menjadi fondasi utama tata kelola pasar karbon Indonesia melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, keterlacakan (traceability) dan kepastian bagi para pelaku usaha maupun investor,” ujar dia.

2. Peluncuran SRUK akan disertai dengan pendaftaran sejumlah proyek karbon

CE5C5B42-926F-4ADE-951B-EB5D8AE811F4.jpeg
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada sesi pembukaan tingkat tinggi Nature and Finance dalam rangka London Climate Action Week 2026 di London, Inggris, Senin (23/6/2026). (Dok. Kemenhut)

Peluncuran SRUK akan disertai dengan pendaftaran sejumlah proyek karbon kehutanan yang menggunakan standar internasional yang diakui secara global.

Selain itu, pada 6 Juli 2026, Kementerian Kehutanan akan menerbitkan persetujuan Menteri dan memfasilitasi penerbitan kredit karbon kehutanan dengan volume lebih dari 30 juta ton CO2e.

Langkah ini menjadi salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah pengembangan pasar karbon kehutanan Indonesia dan menunjukkan kesiapan Indonesia untuk menghadirkan peluang investasi iklim yang nyata dan terukur.

“Ini merupakan bukti bahwa Indonesia tidak hanya membangun kerangka kebijakan, tetapi juga menghadirkan peluang pasar yang konkret dan dapat dipercaya oleh investor,” tegas Menteri Kehutanan.

3. Menhut sebut masa depan pasar karbon ditentukan oleh tingkat kepercayaan

8D5DB5D3-8558-43EA-8561-08C8196C06D3.jpeg
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menggelar pertemuan bilateral dengan UK Special Representative for Nature, Ruth Davis, di Kew Gardens Orangery, London, Selasa (23/6/2026). (Dok. Kemenhut)

Dalam kesempatan tersebut, Menhut juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional untuk membangun pasar karbon global yang semakin kuat.

Menurutnya, pusat-pusat keuangan dunia memiliki peran penting dalam membangun institusi pasar yang terpercaya, mengembangkan instrumen pengelolaan risiko, serta memobilisasi investasi yang dibutuhkan untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Menjelang penyelenggaraan COP31, Indonesia mendorong tiga agenda utama dalam pengembangan pasar karbon global. Pertama, memperkuat integritas dan transparansi pasar agar kepercayaan terhadap kredit karbon terus meningkat.

Kedua, mengembangkan infrastruktur pasar, mekanisme likuiditas, serta instrumen berbagi risiko yang mampu menarik investasi swasta dan institusional dalam skala besar.

Ketiga, memastikan bahwa pembiayaan karbon memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat serta para penjaga hutan yang berkontribusi langsung terhadap perlindungan ekosistem.

“Masa depan pasar karbon tidak hanya ditentukan oleh jumlah kredit karbon yang diperdagangkan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan yang dibangun, investasi yang berhasil dimobilisasi, serta manfaat iklim dan pembangunan yang dihasilkan,” ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi

Related Articles

See More