Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Izin Usaha Dibekukan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut)
  • Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan PBPH setelah menemukan karhutla seluas total 1.511,55 hektare di tiga provinsi Kalimantan.
  • Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK mendapat pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
  • Perusahaan wajib membenahi pengendalian kebakaran dan memulihkan areal terdampak, dengan pelaksanaan kewajiban akan diawasi serta dievaluasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah sanksi untuk perusahaan terkait karhutla sudah tepat?
Vote Now
10–14 Agustus 2026

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan memeriksa langsung empat perusahaan di Kalimantan Barat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah sanksi untuk perusahaan terkait karhutla sudah tepat?
Vote Now
  • What?
    Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan PBPH terkait karhutla seluas total 1.511,55 hektare.
  • Who?
    PT WEL, PT FI, PT WSP, PT NES, PT PSR, dan PT MPK dikenai sanksi oleh Kementerian Kehutanan.
  • Where?
    Areal perusahaan berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
  • When?
    Empat perusahaan di Kalimantan Barat diperiksa pada 10–14 Agustus 2026.
  • Why?
    Pengawasan menemukan karhutla pada areal kelolaan perusahaan serta menindaklanjuti pemenuhan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla.
  • How?
    Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah sanksi untuk perusahaan terkait karhutla sudah tepat?
Vote Now

Kemenhut memberi sanksi kepada enam perusahaan karena ada kebakaran hutan dan lahan di tempat yang mereka kelola. Lima perusahaan harus memperbaiki cara mencegah api. PT MPK juga izin usahanya dibekukan. Semua perusahaan harus memulihkan tempat yang terdampak dan kewajibannya akan diawasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah sanksi untuk perusahaan terkait karhutla sudah tepat?
Vote Now

Sanksi administratif menempatkan perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak sebagai kewajiban perusahaan. Pemeriksaan juga mencakup kesiapan regu, peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem respons dini. Pada ekosistem gambut, pemulihan mencakup penataan tata air dan pembasahan kembali gambut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah sanksi untuk perusahaan terkait karhutla sudah tepat?
Vote Now

Jakarta, IDN Times – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Sebanyak perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, mereka adalah PT WEL, PT FI, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Adapun satu perusahaan yang dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah yakni PT MPK. Perusahaan tersebut diduga karena kebakaran yang terjadi pada arealnya bersifat luas dan berulang. Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan pada areal yang terdampak.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL seluas sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,70 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare. Secara keseluruhan, total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam areal kerjanya.

Sebelumnya, sebanyak empat perusahaan di Kalimantan Barat sudah diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara itu, penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran. Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan untuk melakukan pemulihan vegetasi.

Khusus pada ekosistem gambut, kewajiban pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan setiap perizinan berusaha membawa tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan.

Menurutnya, sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan. Namun, penanganan dapat berkembang lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," ujar Januanto.

Januanto mengatakan, ketegasan dalam penegakan hukum diperlukan karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh perusahaan atau kawasan tempat kebakaran terjadi, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.

"Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya," kata Januanto.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan sanksi Paksaan Pemerintah memiliki konsekuensi yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dan pemenuhannya akan terus dievaluasi.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha," kata Ardi.

Pilih pendapatmu soal sanksi karhutla

Apakah sanksi untuk perusahaan terkait karhutla sudah tepat?

See More
Sudah tepat
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Perlu diperketat

Curated For You

Editorial Team

Related Article