Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenhut Segel Kayu Ilegal dan Alat Berat di Kalimantan Tengah
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel kayu gelondongan diduga ilegal dan alat berat di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (31/10/2026). (Dok. Kemenhut)
  • Kemenhut menyegel kayu gelondongan yang diduga ilegal di Kalimantan Tengah saat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengecek lokasi karhutla.

  • Gakkum Kemenhut memanggil kepala desa dan memasang garis PPNS Kehutanan di lokasi tumpukan kayu untuk pemeriksaan.

  • Dua truk bermuatan kayu serta sebuah ekskavator turut diamankan dan disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sabtu (31/10/2026)

Kemenhut menyegel kayu gelondongan yang diduga ilegal dan alat berat di Kalimantan Tengah. Penyegelan dilakukan saat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengecek lokasi karhutla.

Minggu (1/11/2026)

Kemenhut menyampaikan keterangan tertulis mengenai penyegelan kayu gelondongan dan alat berat di Kalimantan Tengah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian Kehutanan menyegel kayu gelondongan yang diduga ilegal, dua truk bermuatan kayu, dan sebuah ekskavator.
  • Who?
    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Gakkum Kementerian Kehutanan, Polhut, dan aparat penegak hukum lainnya.
  • Where?
    Di Kalimantan Tengah, termasuk lokasi di pinggir jalan dan kawasan hutan.
  • When?
    Pada Sabtu (31/10/2026), saat pengecekan lokasi kebakaran hutan dan lahan.
  • Why?
    Karena terdapat dugaan pelanggaran terkait asal-usul, kepemilikan, dan legalitas kayu serta keberadaan alat berat.
  • How?
    Petugas memeriksa kayu, truk, dan ekskavator, memanggil kepala desa, memasang garis PPNS Kehutanan, lalu menyegel serta mengamankan barang untuk pemeriksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kementerian Kehutanan menyegel kayu besar yang diduga tidak punya izin dan sebuah alat berat di Kalimantan Tengah. Menteri Raja Juli Antoni menemukan kayu itu saat mengecek kebakaran hutan. Petugas juga memeriksa dua truk, memanggil kepala desa, dan membawa kayu untuk diperiksa. Semua dugaan pelanggaran masih diproses.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyegelan dan pemeriksaan menunjukkan adanya langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran kehutanan. Koordinasi Kemenhut dengan kepala desa, Kapolda Kalimantan Tengah, dan aparat penegak hukum lainnya juga disebut terus diperkuat. Langkah ini menjaga agar dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel kayu gelondongan diduga ilegal dan alat berat di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (31/10/2026). Penyegelan dilakukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat hendak mengecek lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng.

“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH (Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan) yang legal punya SPLK (Sistem Persamaan Linear dan Kuadrat),” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis Kemenhut, Minggu (1/11/2026).

1. Gakkum Kemenhut panggil kepala desa

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel kayu gelondongan diduga ilegal dan alat berat di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (31/10/2026). (Dok. Kemenhut)

Raja Antoni menjelaskan, setelah pihaknya menemukan kayu-kayu tersebut, jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan lantas memanggil kepala desa setempat untuk meminta keterangan terkait kepemilikan kayu tersebut.

“Karena terdapat dugaan pelanggaran, lokasi tumpukan kayu tersebut langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk mengamankan lokasi dan kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Raja Antoni.

2. Menhut minta Kapolda Kalteng tindak tegas pelaku

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel kayu gelondongan diduga ilegal dan alat berat di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (31/10/2026). (Dok. Kemenhut)

Menhut kemudian berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan dugaan pelanggaran dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Perjalanan kemudian dilanjutkan. Namun, di tengah perjalanan Menhut kembali menemukan dua truk dengan muatan yang ditutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan kayu yang juga diduga ilegal.

“Kayu tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan dokumen terkait asal-usul dan legalitas pengangkutannya,” ujar dia.

3. Menhut juga temukan adanya alat berat

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel kayu gelondongan diduga ilegal dan alat berat di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (31/10/2026). (Dok. Kemenhut)

Tidak berhenti di situ, Menhut kembali menghentikan perjalanan setelah menemukan alat berat berupa ekskavator yang berada di area kawasan hutan. Menhut bersama jajaran kemudian melakukan pengecekan terhadap keberadaan alat berat tersebut, alat berat selanjutnya disegel untuk kepentingan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.

“Di pinggir jalan juga kita lihat tadi ada pabrik kayu yang kemungkinan besar juga kayunya pasti. Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” ujar Menhut Raja Antoni kepada jajaran Gakkum dan Polhut.

Menhut menegaskan penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

“Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus diperkuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article