Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel kayu gelondongan diduga ilegal dan alat berat di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (31/10/2026). Penyegelan dilakukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat hendak mengecek lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng.
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH (Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan) yang legal punya SPLK (Sistem Persamaan Linear dan Kuadrat),” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis Kemenhut, Minggu (1/11/2026).
