Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenhut Tetapkan Tersangka Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal Sumut

Kemenhut Tetapkan Tersangka Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal Sumut
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Kemenhut menetapkan HSB (32) sebagai tersangka setelah truk bermuatan sekitar 598 batang kayu olahan dihentikan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
  • Dokumen pengangkutan kayu tidak ditemukan dalam sistem SIPUHH Kemenhut; truk, dokumen, dan seluruh muatan diamankan. HSB terancam penjara maksimal lima tahun dan/atau denda Rp200 juta.
  • Penyidik menelusuri asal kayu, pemodal, pemberi perintah, penerima akhir, dan aktor pengendali. Penertiban ini melanjutkan operasi kayu ilegal di Sumut pada Mei-Juni 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan HSB (32) sebagai tersangka dalam perkara distribusi sekitar 598 batang kayu olahan menggunakan dokumen yang tidak tercatat dalam sistem resmi atau ilegal.

HSB diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan dan dokumen serta pengaturan pergerakan kayu menuju lokasi penerima. Perkara tersebut terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Petugas menghentikan sebuah truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit dan menemukan muatan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

1. Data dalam dokumen tidak ditemukan dalam sistem Kemenhut

0EC529D4-1B15-4668-8DDC-138BEC8E721A.jpeg
Jalur menuju lahan ganja dua hektare di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam pemeriksaan, tim memperoleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut. Petugas kemudian memverifikasi dokumen melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Kehutanan.

Hasilnya, data dokumen dan pengangkutan kayu tersebut tidak ditemukan dalam SIPUHH. Penyidik mengamankan satu unit truk, dokumen pengangkutan, dan seluruh muatan kayu.

“Setelah pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumatera Utara, HSB ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Januanto.

HSB disangkakan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp200 juta.

2. Penertiban kayu ilegal bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan

0AB2859C-51B1-4D67-9617-92D0E3568DD1.jpeg
Jalur menuju lahan ganja dua hektare di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Januanto menegaskan bahwa penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh tata kelola kehutanan, mulai dari sumber bahan baku, industri pengolahan, jalur distribusi, hingga pasar.

“Negara harus memastikan hasil hutan yang beredar berasal dari sumber yang sah, diproses melalui tata kelola yang benar, dan memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat serta negara. Peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh,” ujar dia.

Oleh karena itu kata dia, strategi penegakan hukum diarahkan secara terpadu dari hulu hingga hilir. Penindakan di lapangan harus diikuti penelusuran terhadap aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, serta celah tata kelola yang digunakan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar.

“Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan satu perkara, tetapi membangun sistem peredaran hasil hutan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

3. Penetapan tersangka HSB pintu masuk ke pelaku lainnya

707EE55B-6356-4B80-B028-083E8C9FF464.jpeg
Jalur menuju lahan ganja dua hektare di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penetapan HSB merupakan langkah awal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berada di balik pengangkutan kayu tersebut.

“Penetapan HSB sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu ini. Penyidik mendalami asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga aktor intelektual yang diduga merancang dan mengendalikan distribusinya,” kata Hari.

Penyidik juga menelusuri penerima manfaat sebenarnya dari kegiatan tersebut agar pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.

“Kami mengidentifikasi pihak yang membiayai, memerintahkan, memfasilitasi, menampung, membeli, maupun menerima keuntungan dari peredaran kayu tersebut. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti keterlibatannya,” katanya.

Pengungkapan di Sibolangit melanjutkan rangkaian penertiban peredaran kayu ilegal di Sumatera Utara. Pada Mei dan Juni 2026, operasi Kementerian Kehutanan telah menyasar industri pengolahan, lokasi penampungan, dan tempat penyembunyian kayu di Kabupaten Asahan dan Humbang Hasundutan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More