Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenhut Tindak 42 PBPH Terkait Karhutla, 9 Kasus Masuk Proses Pidana
Proses pemadaman karhutla di Sumsel (Dok: Manggala Agni)
  • Kemenhut menindak 42 pemegang PBPH yang diduga terkait pencegahan dan penanganan karhutla.
  • Sebanyak 13 PBPH menerima surat peringatan, sedangkan 14 PBPH telah dikenai sanksi administratif.
  • Sembilan kasus sedang dalam penegakan hukum, dengan empat kasus telah menetapkan tersangka di Riau dan Kalimantan Barat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pengawasan PBPH terkait karhutla perlu diperketat?
Vote Now
Selasa (18/8/2026)

Raja Juli Antoni menyampaikan penindakan terhadap 42 pemegang PBPH dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pengawasan PBPH terkait karhutla perlu diperketat?
Vote Now
  • What?
    Kemenhut menindak 42 pemegang PBPH terkait pencegahan dan penanganan karhutla serta menangani sembilan kasus melalui penegakan hukum.
  • Who?
    Kementerian Kehutanan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, 42 pemegang PBPH, dan Komisi IV DPR RI.
  • Where?
    Rapat kerja berlangsung di Jakarta. Penetapan tersangka terjadi pada tiga kasus di Riau dan satu kasus di Kalimantan Barat.
  • When?
    Raja Juli Antoni menyampaikan penindakan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Selasa (18/8/2026).
  • Why?
    Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan untuk mencegah karhutla serta memastikan pemegang izin kehutanan menjalankan kewajibannya.
  • How?
    Kemenhut menerbitkan surat peringatan, menjatuhkan sanksi administratif, mengawasi kesiapsiagaan, dan menjalankan proses penyelidikan, penyidikan, serta penegakan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pengawasan PBPH terkait karhutla perlu diperketat?
Vote Now

Kemenhut menindak 42 pemegang izin hutan karena terkait kebakaran hutan dan lahan. Raja Juli Antoni mengatakan 13 pemegang izin diberi peringatan dan 14 mendapat sanksi. Sekarang ada sembilan kasus hukum. Empat kasus sudah punya tersangka di Riau dan Kalimantan Barat. Kemenhut juga memeriksa kesiapan 15 pemegang izin.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pengawasan PBPH terkait karhutla perlu diperketat?
Vote Now

Pengawasan kesiapsiagaan terhadap 15 pemegang PBPH, surat peringatan, dan sanksi administratif menunjukkan adanya langkah yang dijalankan bersamaan dengan penegakan hukum. Proses tersebut juga mencakup penanganan kasus pada berbagai tahapan, dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pengawasan PBPH terkait karhutla perlu diperketat?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diduga terkait pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (18/8/2026). Dari 42 subjek hukum tersebut, sebanyak 13 PBPH dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan.

Sementara itu, 14 PBPH telah dikenai sanksi administratif. Selain pemberian sanksi, Kemenhut juga melakukan pengawasan terhadap kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla. Hingga saat ini, pengawasan kesiapsiagaan telah dilaksanakan terhadap 15 pemegang PBPH.

"Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan; 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan," kata Raja Antoni.

1. Ada sembilan kasus masuk proses pidana

Proses pemadaman api Karhutla di wilayah Ogan Ilir (Dok: Manggala Agni)

Raja Juli menjelaskan, saat ini terdapat sembilan kasus yang sedang dalam proses penegakan hukum.

"Sejalan dengan itu operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap sembilan kasus, di mana empat kasus sudah dilakukan penetapan tersangka, Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus," ujarnya.

2. Terdapat kasus karhutla Bromo dan Gunung Gede

Proses water bombing oleh tim satgas Udara Karhutla Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selain empat kasus yang telah menetapkan tersangka, terdapat dua dalam tahap penyidikan di Kalimantan Barat dan satu kasus dalam proses P-19 di Sumatra Utara.

"Sementara itu, terdapat penanganan dalam tahap penyelidikan yang berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Kemenhut memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

3. Penegakan hukum untuk memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban

Rapat Kerja Kemenhut bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (18/8/2026). (Dok. Kemenhut)

Raja Juli menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut mencegah terjadinya karhutla serta memastikan pemegang izin kehutanan menjalankan kewajibannya.

"Sampai dengan saat ini realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran sudah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH," ujar Raja Juli.

Pilih pendapatmu soal pengawasan PBPH

Apakah pengawasan PBPH terkait karhutla perlu diperketat?

See More
Perlu diperketat
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Sudah cukup

Curated For You

Editorial Team

Related Article