Kemenhut Tindak 42 PBPH Terkait Karhutla, 9 Kasus Masuk Proses Pidana

- Kemenhut menindak 42 pemegang PBPH yang diduga terkait pencegahan dan penanganan karhutla.
- Sebanyak 13 PBPH menerima surat peringatan, sedangkan 14 PBPH telah dikenai sanksi administratif.
- Sembilan kasus sedang dalam penegakan hukum, dengan empat kasus telah menetapkan tersangka di Riau dan Kalimantan Barat.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diduga terkait pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (18/8/2026). Dari 42 subjek hukum tersebut, sebanyak 13 PBPH dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan.
Sementara itu, 14 PBPH telah dikenai sanksi administratif. Selain pemberian sanksi, Kemenhut juga melakukan pengawasan terhadap kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla. Hingga saat ini, pengawasan kesiapsiagaan telah dilaksanakan terhadap 15 pemegang PBPH.
"Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan; 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan," kata Raja Antoni.
1. Ada sembilan kasus masuk proses pidana

Proses pemadaman api Karhutla di wilayah Ogan Ilir (Dok: Manggala Agni) Raja Juli menjelaskan, saat ini terdapat sembilan kasus yang sedang dalam proses penegakan hukum.
"Sejalan dengan itu operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap sembilan kasus, di mana empat kasus sudah dilakukan penetapan tersangka, Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus," ujarnya.
2. Terdapat kasus karhutla Bromo dan Gunung Gede

Proses water bombing oleh tim satgas Udara Karhutla Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal) Selain empat kasus yang telah menetapkan tersangka, terdapat dua dalam tahap penyidikan di Kalimantan Barat dan satu kasus dalam proses P-19 di Sumatra Utara.
"Sementara itu, terdapat penanganan dalam tahap penyelidikan yang berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Kemenhut memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
3. Penegakan hukum untuk memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban

Rapat Kerja Kemenhut bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (18/8/2026). (Dok. Kemenhut) Raja Juli menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut mencegah terjadinya karhutla serta memastikan pemegang izin kehutanan menjalankan kewajibannya.
"Sampai dengan saat ini realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran sudah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH," ujar Raja Juli.

















