Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jusuf Kalla bersama rombongan melakukan Ibadah Umrah di tengah pandemik COVID-19 (Dok. DMI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

1. Vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, menambahkan meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus, vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.

"Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," katanya.

2. Jemaah yang memiliki komorbid direkomendasikan melakukan vaksinasi meningitis

Editorial Team

Tonton lebih seru di