Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkap pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan sistem pengelolaan royalti hak cipta, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku seni musik. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito.
“Kami meminta kementerian/lembaga untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi beserta turunannya, serta sistem pengelolaan royalti hak cipta. Selanjutnya, perlu diadakan pertemuan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama para pelaku seni musik,” kata Warsito dikutip dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).