Banda Aceh, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh mengusulkan remisi lebaran Idulfitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021, sebanyak 4.829 narapidana beragama Islam diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Total yang mendapatkan usulan remisi 4.829 dari 6.990 narapidana," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh, Meurah Budiman, saat dikonfirmasi, pada Rabu (12/5/2021).
