Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menekankan pentingnya sistem pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu.
Sistem ini berguna untuk petakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat bagi para musisi dan pencipta lagu, sesuai dengan haknya.
“Hal ini dapat dilakukan melalui sistem informasi pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, dalam keterangannya Kamis (13/10/2022).