Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Intinya sih...

  • D, seorang perempuan menjadi korban penganiayaan kekasihnya, FA (21), mahasiswa UTM
  • KemenPPPA memastikan kondisi korban aman bersama keluarganya dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum
  • Pasal 351 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan, Ratna mengapresiasi respons cepat berbagai pihak terhadap kasus ini

Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan berinisial D menjadi korban penganiayaan kekasihnya berinisial FA (21). Tersangka adalah mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Terkait kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan kondisi korban saat ini disebut telah aman bersama keluarganya.

“Kami akan terus memantau dan memastikan kondisi korban, yang saat ini sudah mendapat keamanan dan dukungan dari pihak keluarga, akan mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga akan memastikan korban dapat melanjutkan pendidikannya dan berkuliah seperti biasa,” kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya dikutip Selasa (1/10/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di