Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah menggelar rapat dengan Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi guna menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyusunan RPP dan RPerpres agar dapat ditetapkan pada akhir tahun 2023.

“Sejak diundangkannya UU TPKS pada 9 Mei 2022 yang lalu, Pemerintah (KemenPPPA) tidak berhenti melakukan berbagai terobosan serta langkah-langkah koordinasi dan pembahasan lintas sektor dengan K/L terkait dan stakeholder lainnya dalam upaya percepatan pembahasan peraturan pelaksana UU TPKS,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangannya dilansir Jumat (3/2/2023).

1. Sebelumnya diamanatkan ada lima PP dan lima Perpres

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam acara Media Talk “Tok! RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Sidang Paripurna DPR RI" Jumat (8/4/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ratna menjelaskan, UU TPKS mengamanatkan sepuluh peraturan pelaksana, yaitu lima PP dan lima Perpres.

Pada 2022, KemenPPPA telah melaksanakan asesmen awal untuk melihat dan mengkritisi mekanisme yang akan dilakukan terhadap mandat masing masing lima PP dan Perpres tersebut, termasuk adanya kemungkinan dilakukannya simplifikasi atau penggabungan, tanpa mengurangi materi muatan secara substansi dan tidak berdampak pada operasionalisasi dari UU TPKS.

“Semangat ini sejalan dengan harapan Presiden Republik Indonesia (RI) bahwa yang terpenting dalam produk perundang-undangan bukanlah kuantitasnya, tetapi berkualitas, berdampak, dan memastikan dalam proses pelaksanaan terimplementasi dengan baik,” kata dia.

2. Simplifikasi jadi tiga PP dan empat Perpres

Editorial Team

Tonton lebih seru di