Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi guna menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyusunan RPP dan RPerpres agar dapat ditetapkan pada akhir tahun 2023.
“Sejak diundangkannya UU TPKS pada 9 Mei 2022 yang lalu, Pemerintah (KemenPPPA) tidak berhenti melakukan berbagai terobosan serta langkah-langkah koordinasi dan pembahasan lintas sektor dengan K/L terkait dan stakeholder lainnya dalam upaya percepatan pembahasan peraturan pelaksana UU TPKS,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangannya dilansir Jumat (3/2/2023).