Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

SEJUK: Perpres 111/2025 Sebut LGBT Ancaman, Pers Terancam

SEJUK: Perpres 111/2025 Sebut LGBT Ancaman, Pers Terancam
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
Gini Kak
  • SEJUK menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengancam kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers karena menggolongkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
  • Organisasi ini menyebut Perpres tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi, HAM, serta ketentuan hukum nasional dan internasional sebagaimana diatur dalam UU Pertahanan Negara.
  • SEJUK juga menyoroti bahwa keberagaman gender dan seksualitas telah lama menjadi bagian dari sejarah dan budaya Nusantara melalui berbagai tradisi lokal di Indonesia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) menilai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tidak hanya berdampak pada kelompok LGBTQ, tetapi juga mengancam kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers.

SEJUK menilai penggolongan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

"Perpres Prabowo yang menggolongkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter bukan hanya mengancam hak-hak dan kebebasan warga minoritas gender dan seksual, juga mengancam kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers, karena pemberitaan tentang hak-hak warga LGBTQ bisa dituduh menyebarkan budaya LGBTQ. Padahal, seluruh hak dan kebebasan tersebut dijamin UUD 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers," tulis SEJUK, dikutip Kamis (23/7/2026).

1. Pepres ini disebut sangat diskriminatif pada LGBTQ

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain soroti aspek konstitusional, SEJUK juga mengaitkan Perpres tersebut dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan, Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.

"Maka, Perpres No. 111/2025 yang sangat diskriminatif terhadap warga LGBTQ jelas mengingkari prinsip demokrasi, HAM, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai sebagaimana termaktub dalam UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara di atas," tulis SEJUK.

2. Jelaskan keberagaman gender dan seksualitas yang ada di Indonesia

Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam unggahan lainnya, SEJUK juga menyampaikan pandangan keberagaman gender dan seksualitas telah lama menjadi bagian dari sejarah Nusantara.

Organisasi tersebut mencontohkan keberadaan bissu dalam budaya Bugis, si Dua Jambar dalam tradisi Batak, toburake di Toraja, basir di Dayak Ngaju, balian pada Dayak Iban, hingga kesenian gandrung lanang dan lengger di Jawa sebagai bagian dari keberagaman ekspresi gender di Indonesia.

3. Perpres ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan HAM

Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

SEJUK menegaskan seluruh pernyataan tersebut merupakan sikap organisasi terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menurut mereka bertentangan dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan jaminan konstitusional warga negara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More