KemenPPPA Tengah Koordinasikan Kasus ART Alami Kekerasan di Batam

Intinya sih...
Aksi bejat ini dilakukan majikan berinsial R dengan rekannya yakni MLP
Dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan hingga minum air dari kloset
Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU KDRT
Jakarta, IDN Times -Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi buka suara soal kasus kekerasan pada seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, Kepulauan Riau berinisial I (23). Dia menjelaskan kementerian sedang berkoordinasi dengan dinas terkait dan menunggu perkembangan kasus.
"Kita sedang koordinasi dengan Dinas PPPA di daerah tersebut dan kami sedang menunggu update-nya. Pasti ada penjangkauan dari kami, penyapaan dan pendampingan. Nanti kita update ya," kata dia kepada awak media, di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
1. Aksi bejat ini dilakukan majikan berinsial R dengan rekannya yakni MLP
Seorang asisten rumah tangga muda yakni I, tak pernah menyangka keputusannya bekerja di rumah R (43) akan berubah menjadi mimpi buruk. Tubuhnya kini menyimpan jejak luka, namun hatinya mungkin lebih remuk dari apapun. Sebuah video singkat memperlihatkan aksi kekerasan terhadapnya, tersebar luas di Facebook dan mengetuk nurani publik. Tak sedikit yang merasa muak, marah, sekaligus pilu. Aksi bejat ini dilakukan R dengan rekannya yakni MLP (20).
2. Dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan hingga minum air dari kloset
Penderitaan ITN tak berhenti di pemukulan. Kepada polisi, dia menceritakan pengalaman perih di balik tembok rumah majikannya. Dia dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan, minum air dari kloset, hingga menerima pemotongan gaji yang tak wajar.
Dia diketahui tak menerima gaji selama 12 bulan, padahal dia juga hanya dijanjikan gaji Rp1,8 juta per bulannya,
3. Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU KDRT
Polisi menjelaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka hanya sehari setelah laporan masuk pada 22 Juni 2025. R (43) dan rekannya MLP (20) diamankan di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. MLP sendiri adalah rekan kerja sesama ART yang turut melakukan kekerasan pada I.
R dan MLP dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Namun lebih dari sekadar vonis, kasus ini membuka luka lama relasi kuasa dalam rumah tangga yang sering tak berpihak pada pekerja domestik.