Kasus Korupsi ASDP, KPK Panggil Bos Aplikasi Kripto PINTU

- Andrew akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
- KPK tetapkan empat tersangka dalam kasus ini: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry MAC, dan Adjie. Semuanya sudah ditahan.
- Kerugian negara mencapai Rp893 miliar akibat akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP senilai Rp1,2 triliun.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro. PT Pintu Kemana Saja merupakan perusahaan yang menaungi aplikasi jual beli mata uang kripto, Pintu.
Ia dipanggil KPK hari ini. Andrew dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ASDP Indonesia Ferry.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
1. Andrew akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Andrew dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan empat tersangka dalam kasus ini

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), Harry MAC (Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), dan Adjie (pemilik Jembatan Nusantara).
Semuanya sudah ditahan. Namun, penahanan Adjie sedang dibantarkan karena sakit.
3. Kerugian negara mencapai Rp893 miliar

KPK menjelaskan, akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP senilai Rp1,2 triliun. Sedangkan kerugian negaranya mencapai Rp893 miliar.