Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) berlaku nasional. Hal itu menjawab terkait izin kegiatan operasional untuk ACT yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Iya (berlaku nasional)," ujar Muhadjir kepada IDN Times melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).
Informasi Pemprov DKI Jakarta memberikan izin operasional itu tertera dalam laman resmi ACT.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat Nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," demikian dikutip dari laman resmi ACT.