Jakarta, IDN Times– Kementerian Sosial menerima 20 usulan calon nama yang akan mendapat gelar pahlawan nasional dan akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.
“Usulan gelar pahlawan prosesnya dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur, ” ujar Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Bambang Sugeng dalam siaran tertulis, Kamis (5/11/2020).