Konferensi pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Usai Kemensos mengumumkan pencabutan izin PUB, ACT langsung menggelar konferensi pers. Presiden ACT, Ibnu Khajar, mempertanyakan pencabutan izin tersebut.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat, sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Ibnu mengaku pada Selasa (5/7/2022) lalu telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, dia menyatakan semuanya telah dijelaskan secara rinci. Bahkan, dari hasil pertemuan tersebut, kata Ibnu, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022).
"Artinya, kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," ujarnya.
Tim legal yayasan ACT, Andri TK, menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan peraturan menteri sosial RI nomor 8/2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
"Melalui pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggaraan PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis. Kedua, penangguhan izin dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga sekarang kami belum menerima teguran tertulis tersebut," kata Andri.