Jakarta, IDNTimes - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menargetkan 306 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia ditutup, karena menerapkan sistem pembuangan terbuka yang dinilai berbahaya terhadap lingkungan, salah satunya TPA Suwung, Denpasar, Bali.
“Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA tapi sampah harus selesai di hulu,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dilansir ANTARA, Sabtu (4/1/2024).
Hanif menargetkan penutupan TPA Suwung Denpasar dapat dilakukan pada 2026. Menteri LH menyebutkan alasan penutupan tersebut karena TPA seluas 32,46 hektare itu masih beroperasi secara open dumping atau tempat pengelolaan sampah di cekungan tanah terbuka, tanpa ditutup atau dilapisi tanah.