Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meningkatkan pemantauan ruang digital di tengah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Pemantauan menyasar percakapan, unggahan, hingga siaran langsung yang berkaitan dengan aksi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran informasi yang dapat memperkeruh situasi selama aksi berlangsung.
“Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana,” kata Meutya, Kamis.
Kemkomdigi juga mencermati sejumlah siaran langsung yang dinilai lebih berorientasi pada viralitas dan monetisasi, termasuk melalui fitur pemberian hadiah atau gift.
Pemerintah mengingatkan banyaknya penonton atau viralnya sebuah konten tidak otomatis membuat informasi di dalamnya benar. Masyarakat diminta memeriksa sumber dan konteks sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi.
Meutya mengatakan, pemerintah tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, konten yang dinilai melanggar ketentuan, termasuk disinformasi, fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi, akan ditangani sesuai kewenangan Kemkomdigi dan peraturan perundang-undangan.
“Ruang digital adalah ruang bersama. Karena itu, kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab,” kata Meutya.
