Kemkomdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga Pengantaran Ojek Online

Komdigi menyiapkan aturan transparansi pembentukan harga layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memperbaiki pendapatan dan memperkuat perlindungan bagi pengemudi.
Kewenangan transportasi berbasis platform dibagi antara Komdigi dan Kementerian Perhubungan, dengan aturan pelaksanaan ditargetkan selesai akhir Desember 2026.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan transparansi pembentukan harga layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
Regulasi ini juga mengatur biaya jasa transportasi serta perlindungan bagi pengemudi sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan, Komdigi mendapat kewenangan mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan.
“Di dalam Pasal 11 Ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar usai rapat koordinasi tindak lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (9/10/2026).
1. Komdigi atur transparansi harga platform

6 ribu pengemudi ojol hadiri Gebyar Safety Riding di Pusdik Lantas Serpong (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital. Regulasi tersebut akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform serta jaminan perlindungan bagi pengemudi layanan pengantaran.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.
2. Aturan ditargetkan tingkatkan pendapatan pengemudi

Wamenkomdigi Nezar Patria bersama pimpinan DPR RI dan perwakilan pemerintah dalam konferensi pers terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengangkutan ojek online di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, (8/10/2026). (Dok. Humas Kemkomdigi) Nezar mengatakan, kebijakan tersebut memiliki dua sasaran, yakni memperbaiki pendapatan pengemudi pengantaran barang dan makanan serta memperkuat perlindungan bagi mereka. Komdigi juga telah melakukan simulasi untuk mempersiapkan penyusunan aturan pelaksanaan.
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya," ujar dia.
3. Kewenangan dibagi antar kementerian

Wamenkomdigi Nezar Patria bersama pimpinan DPR RI dan perwakilan pemerintah dalam konferensi pers terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengangkutan ojek online di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, (8/10/2026). (Dok. Humas Kemkomdigi) Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengatakan, pemerintah membagi kewenangan pengaturan transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Komdigi mengatur pengangkutan barang dan makanan.
“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” kata dia.
Pemerintah menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026. Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi juga akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama untuk menyelaraskan pelaksanaan Perpres tersebut.























