Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemlu Kirim Surat soal Akses Udara Bagi AS, Kemhan: Belum Jadi Kebijakan
Tampak depan Kementerian Pertahanan ketika memasuki pekan pertama WFH. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Kementerian Pertahanan menegaskan belum ada kebijakan yang memberi akses udara bebas bagi pesawat militer AS, dan komunikasi antarinstansi masih sebatas pembahasan internal pemerintah.
  • Isi dokumen Letter of Intent telah disesuaikan dari draf awal, bersifat tidak mengikat, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut termasuk di DPR untuk memastikan kepentingan nasional terjaga.
  • Kerja sama pertahanan Indonesia-AS kini berada dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership tanpa kesepakatan soal blanket overflight, dengan fokus pada peningkatan kapasitas dan teknologi pertahanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
awal April 2026

Kementerian Luar Negeri mengirim surat kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berisi peringatan terkait proposal Amerika Serikat mengenai akses udara penuh bagi pesawat militer. Surat tersebut ditandai 'segera dan rahasia'.

13 April 2026

Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan bertemu dengan Menteri Urusan Perang AS, Pete Hegseth, di Pentagon untuk membahas kerja sama pertahanan termasuk isu akses lintas udara.

15 April 2026

Brigjen TNI Rico Sirait dari Kemhan menegaskan belum ada kebijakan yang memberikan akses bebas bagi pihak asing atas ruang udara Indonesia dan menyebut komunikasi antar kementerian sebagai hal lumrah. Ia juga menjelaskan pembahasan di Pentagon berlangsung dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership tanpa kesepakatan blanket overflight clearance.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Luar Negeri mengirim surat kepada Kementerian Pertahanan terkait peringatan atas proposal Amerika Serikat mengenai akses penuh bagi pesawat militer melintasi wilayah udara Indonesia.
  • Who?
    Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Urusan Perang AS Pete Hegseth.
  • Where?
    Surat dikirim di Jakarta; pembahasan lanjutan berlangsung di Pentagon, Amerika Serikat, dalam kerangka kerja sama pertahanan bilateral Indonesia-AS.
  • When?
    Surat dikirim pada awal April 2026; pernyataan resmi Kemhan disampaikan pada Rabu, 15 April 2026; pertemuan di Pentagon berlangsung Senin, 13 April 2026.
  • Why?
    Peringatan dikirim untuk memastikan kedaulatan udara Indonesia tetap terjaga dan mencegah potensi konflik baru di kawasan Laut China Selatan akibat usulan akses udara penuh dari AS.
  • How?
    Pemerintah menelaah proposal secara hati-hati melalui komunikasi antarinstansi dan mekanisme resmi. Pembahasan dilakukan dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership tanpa keputusan final mengenai izin lintas udara penuh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kementerian Luar Negeri kirim surat ke Kementerian Pertahanan tentang permintaan Amerika supaya pesawat militernya boleh lewat di langit Indonesia. Tapi Kementerian Pertahanan bilang belum ada izin dan masih dibahas hati-hati. Mereka mau jaga langit Indonesia tetap aman. Sekarang dua negara masih ngobrol soal kerja sama pertahanan itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Kementerian Pertahanan menunjukkan proses pengambilan keputusan yang hati-hati dan transparan, dengan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan final tanpa mempertimbangkan kedaulatan dan kepentingan nasional. Komunikasi terbuka antarinstansi serta kerangka kerja sama pertahanan baru dengan AS mencerminkan diplomasi yang seimbang, konstruktif, dan berorientasi pada penguatan kapasitas nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan mengakui menerima surat dari Kementerian Luar Negeri yang berisi peringatan terkait proposal dari Amerika Serikat (AS) terkait akses penuh agar pesawat militer bisa melintasi wilayah udara Indonesia. Namun, komunikasi itu dianggap sebagai sesuatu hal yang lumrah di antara instansi pemerintahan.

"Komunikasi antar kementerian atau lembaga merupakan hal yang produktif dalam proses perumusan kebijakan. Yang jelas tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu (15/4/2026).

Sementara, terkait usulan blanket overflight, jenderal bintang satu itu kembali menegaskan belum ada keputusan final menyangkut proposal Negeri Paman Sam tersebut. "Hal tersebut masih menjadi bahan pertimbangan internal pemerintah dan ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional," katanya.

Rico juga menggarisbawahi kedaulatan wilayah udara Indonesia dan prinsip politik luar negeri bebas aktif juga terus dipegang. "Oleh sebab itu, setiap usulan yang masih dalam pembahasan tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang sudah berlaku," imbuhnya.

Harian Singapura, The Straits Times, melaporkan Kemlu sempat mengirimkan surat yang ditujukan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada awal April 2026. Surat itu ditandai 'segera dan rahasia' untuk diterima oleh purnawirawan jenderal bintang empat tersebut.

Isi surat itu berupa peringatan agar Kemhan berhati-hari dalam menyikapi proposal Negeri Paman Sam berupa akses udara penuh bagi pesawat militer mereka. Menurut seorang sumber, bila proposal tersebut dikabulkan, maka berpotensi akan menimbulkan konflik baru di kawasan Laut China Selatan (LCS). Kemlu mengirimkan surat tersebut lantaran menyadari Sjafrie akan bertemu dengan Menteri Urusan Perang, Pete Hegseth di Pentagon pada Senin (13/4/2026).

1. Kemhan sebut isi teks di dalam dokumen berbeda dengan draf awal

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyaksikan penandatanganan kesepakatan dengan Amerika Serikat di Pentagon. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)

Lebih lanjut, Rico menyebut di dalam proses pembahasan dokumen LOI itu, isi naskahnya tak lagi sama dengan draf awal. Menurut informasi, dokumen yang dibocorkan media India, The Sunday Guardian merupakan draf awal.

"Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting (di dalam naskah LOI) dan menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat mengikat (non-binding) dan tak otomatis berlaku," katanya.

Ia menyebut, LOI itu masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut salah satunya pembahasan di DPR.

2. Pemerintah akan mengedepankan kepentingan nasional

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyaksikan penandatanganan kesepakatan dengan Amerika Serikat di Pentagon pada 13 April 2026. (Dokumentasi Department of War)

Rico menegaskan, setiap kerja sama termasuk yang masih dalam bentuk usulan dan pembahasan akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Indonesia dan kepentingan nasional. Pemerintah, kata Rico, juga akan mengikuti ketentuan di dalam hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

"Oleh sebab itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara berhati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait," tutur dia.

Kementerian Pertahanan RI memandang hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi secara seimbang dan konstruktif. Tetapi, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara.

"Kemandirian kebijakan nasional dan posisi Indonesia sebagai negara yang menjalankan politik luar negeri bebas aktif, akan dipegang secara konsisten," imbuhnya.

3. Kerja sama pertahanan Indonesia-AS meningkat menjadi Major Defense Cooperation Partnership

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyaksikan penandatanganan kesepakatan dengan Amerika Serikat di Pentagon pada 13 April 2026. (Dokumentasi Department of War)

Sementara, pembahasan mengenai akses lintas udara di Pentagon pada Senin kemarin berjalan dalam kerangka kerja sama baru yang disebut Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Namun, Rico memastikan tidak ada kesepakatan mengenai blanket overflight clearance di dalamnya.

"Major Defense Cooperation Partnership merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis," kata Rico.

Di bawah kerangka MDCP, Indonesia dan AS menjajaki insiatif-inisiatif yang disepakati bersama. Termasuk kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional dan penguatan hubungan antarpersonal pertahanan kedua negara. Bagi Indonesia, kata Rico, kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional.

"Namun, semua tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," tutur dia.

Editorial Team