Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan mengakui menerima surat dari Kementerian Luar Negeri yang berisi peringatan terkait proposal dari Amerika Serikat (AS) terkait akses penuh agar pesawat militer bisa melintasi wilayah udara Indonesia. Namun, komunikasi itu dianggap sebagai sesuatu hal yang lumrah di antara instansi pemerintahan.
"Komunikasi antar kementerian atau lembaga merupakan hal yang produktif dalam proses perumusan kebijakan. Yang jelas tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu (15/4/2026).
Sementara, terkait usulan blanket overflight, jenderal bintang satu itu kembali menegaskan belum ada keputusan final menyangkut proposal Negeri Paman Sam tersebut. "Hal tersebut masih menjadi bahan pertimbangan internal pemerintah dan ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional," katanya.
Rico juga menggarisbawahi kedaulatan wilayah udara Indonesia dan prinsip politik luar negeri bebas aktif juga terus dipegang. "Oleh sebab itu, setiap usulan yang masih dalam pembahasan tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang sudah berlaku," imbuhnya.
Harian Singapura, The Straits Times, melaporkan Kemlu sempat mengirimkan surat yang ditujukan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada awal April 2026. Surat itu ditandai 'segera dan rahasia' untuk diterima oleh purnawirawan jenderal bintang empat tersebut.
Isi surat itu berupa peringatan agar Kemhan berhati-hari dalam menyikapi proposal Negeri Paman Sam berupa akses udara penuh bagi pesawat militer mereka. Menurut seorang sumber, bila proposal tersebut dikabulkan, maka berpotensi akan menimbulkan konflik baru di kawasan Laut China Selatan (LCS). Kemlu mengirimkan surat tersebut lantaran menyadari Sjafrie akan bertemu dengan Menteri Urusan Perang, Pete Hegseth di Pentagon pada Senin (13/4/2026).
