Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemhan Tegaskan Izin Lintas Udara Tak Masuk Dalam MDCP yang Diteken RI-AS

Kemhan Tegaskan Izin Lintas Udara Tak Masuk Dalam MDCP yang Diteken RI-AS
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyaksikan penandatanganan kesepakatan dengan Amerika Serikat di Pentagon pada 13 April 2026. (Dokumentasi Department of War)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kemhan menegaskan izin lintas udara penuh bagi pesawat militer AS tidak termasuk dalam kerangka MDCP, meski ada pembahasan LOI yang masih bersifat non-binding dan belum final.
  • Pemerintah memastikan setiap usulan kerja sama pertahanan akan dikaji hati-hati dengan mengutamakan kedaulatan serta kepentingan nasional sesuai hukum nasional dan internasional yang berlaku.
  • Kerja sama pertahanan Indonesia-AS kini naik menjadi Major Defense Cooperation Partnership untuk memperluas kolaborasi strategis di bidang teknologi, pendidikan militer, dan peningkatan kapasitas pertahanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan RI menegaskan isu izin lintas udara penuh bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) tidak ikut dimasukan ke dalam kerangka kesepakatan pertahanan atau Major Defence Cooperation Partnership (MDCP). Pernyataan itu disampaikan untuk merespons tanda tanya di Tanah Air usai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Menteri Urusan Perang AS, Pete Hegseth di Pentagon pada Senin (13/4/2026).

"Itu (kesepakatan untuk memberikan akses lintas udara di wilayah Indonesia) tidak ada di dalam MDCP," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (14/4/2026).

Meski begitu, jenderal bintang satu itu tak menampik ada pembicaraan mengenai overflight clearance dengan Negeri Paman Sam. Proposal disampaikan dalam bentuk Letter of Intent (LOI) kepada Indonesia. Tetapi, LOI bukan merupakan dokumen yang sudah berupa kesepakatan final.

"Terkait letter of intent (LOI) overflight clearance, Kemhan RI menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tak otomatis berlaku," tutur dia.

"Dokumen itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," imbuhnya.

Dia menyebut, dokumen mengenai akses lintas udara bagi pesawat asing merupakan usulan dari Negeri Paman Sam. Pemerintah, katanya, akan menjadikan LOI overflight clearance sebagai bahan pertimbangan.

"Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia serta kedaulatan negara," tutur dia

1. Kemhan sebut isi teks di dalam dokumen berbeda dengan draf awal

Pete Hegseth, Sjafrie Sjamsoeddin
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyaksikan penandatanganan kesepakatan dengan Amerika Serikat di Pentagon pada 13 April 2026. (Dokumentasi Department of War)

Dokumen kesepakatan mengenai akses penuh lintas udara bagi pesawat militer AS kali pertama dibocorkan di media India, The Sunday Guardian pada Minggu kemarin. Mereka melaporkan Indonesia mengizinkan pesawat militer AS melintasi ruang udara RI tanpa batas hanya dengan memberikan notifikasi.

Rico menyebut di dalam proses pembahasan dokumen LOI itu, isi naskahnya tak lagi sama dengan draf awal. Menurut informasi, dokumen yang dibocorkan di The Sunday Guardian merupakan draf awal.

"Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting (di dalam naskah LOI) dan menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat mengikat (non-binding) dan tak otomatis berlaku," katanya.

Ia menyebut, LOI itu masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut salah satunya pembahasan di DPR.

2. Pemerintah akan mengedepankan kepentingan nasional

Sjafrie Sjamsoeddin, Pete Hegseth
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyaksikan penandatanganan kesepakatan dengan Amerika Serikat di Pentagon. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)

Rico menegaskan, setiap kerja sama termasuk yang masih dalam bentuk usulan dan pembahasan akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Indonesia dan kepentingan nasional. Pemerintah, kata Rico, juga akan mengikuti ketentuan di dalam hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

"Oleh sebab itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara berhati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait," tutur dia.

Kementerian Pertahanan RI memandang hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi secara seimbang dan konstruktif. Tetapi, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara.

"Kemandirian kebijakan nasional dan posisi Indonesia sebagai negara yang menjalankan politik luar negeri bebas aktif, akan dipegang secara konsisten," imbuhnya.

3. Kerja sama Indonesia-AS meningkat menjadi Major Defense Cooperation Partnership

Sjafrie Sjamsoeddin, Pete Hegseth
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyaksikan penandatanganan kesepakatan dengan Amerika Serikat di Pentagon. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)

Sebelumnya, kerja sama pertahanan Indonesia dan Negeri Paman Sam sudah naik tingkat menjadi Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). "Major Defense Cooperation Partnership merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis," kata Rico.

Di bawah kerangka MDCP, Indonesia dan AS menjajaki insiatif-inisiatif yang disepakati bersama. Termasuk kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional dan penguatan hubungan antarpersonal pertahanan kedua negara. Bagi Indonesia, kata Rico, kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional.

"Namun, semua tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More