Kemlu Surati Kemhan, Beri Peringatan soal Akses Penerbangan Tanpa Batas untuk AS

- Kemlu mengirim surat peringatan ke Kemhan agar menunda kesepakatan dengan AS terkait izin blanket overflight, karena dinilai berisiko menyeret Indonesia ke konflik Laut China Selatan.
- Surat itu mencatat sejumlah pelanggaran udara oleh pesawat militer AS di wilayah Indonesia, sementara protes Jakarta belum mendapat tanggapan memadai dari Washington.
- AS mengusulkan akses overflight menyeluruh, namun pemerintah Indonesia masih menelaahnya sesuai kepentingan nasional dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia dilaporkan mengirimkan surat peringatan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait usulan Amerika Serikat yang meminta izin ‘blanket’ atau akses menyeluruh bagi pesawat militernya untuk melintas di wilayah udara Indonesia. Surat itu memperingatkan kesepakatan semacam itu berisiko menyeret Indonesia ke dalam konflik di Laut China Selatan.
Pengiriman surat ini dibenarkan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang. Ia mengatakan, komunikasi antarkementerian hal yang wajar.
“Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan,” kata Yvonne, Rabu (15/4/2026).
Dikutip dari The Straits Times yang mengutip media Reuters, dua sumber Indonesia yang mengetahui persoalan ini mengungkapkan, surat bertanda mendesak dan rahasia tersebut dikirimkan pada awal April, mendahului pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan mitranya dari AS, Pete Hegseth, di Washington pada 13 April. Surat itu mendesak Kemhan untuk menunda penandatanganan kesepakatan apa pun dengan Washington.
Kemlu menegaskan, dalam surat tersebut usulan AS harus ditangani dengan hati-hati karena akan memungkinkan Washington memaksimalkan operasi pengawasan dan pengintaian menggunakan perairan dan wilayah Indonesia.
“Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” kata Yvonne dalam pernyataannya.
“Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku,” lanjut dia.
1. Di balik pertemuan Menhan AS dan Indonesia

Pertemuan antara Sjafrie dan Hegseth pada 13 April menghasilkan pernyataan dari Pentagon yang menyebutkan, kedua negara telah membangun kemitraan kerja sama pertahanan besar dan merinci sejumlah cara untuk mempererat hubungan pertahanan. Namun pernyataan resmi itu tidak menyinggung soal izin terbang.
Di laman Straits Times, seorang pejabat AS yang berbicara tanpa mau disebutkan namanya menyatakan, tidak disebutkannya isu overflight dalam pernyataan resmi bukan berarti hal itu tidak dibahas secara tertutup. Pentagon tidak segera merespons permintaan komentar atas persoalan ini.
Sementara itu, dari hasil pertemuan, ada tiga pilar utama yang disepakati dalam kerangka kerja sama MDCP.
"Pertama, modernisasi militer dan penguatan kapasitas, kedua, pelatihan dan pendidikan militer profesional dan ketiga, latihan kerja sama operasional," demikian isi keterangan dari situs resmi Departemen Urusan Perang, dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Mereka menambahkan lewat kerangka MDCP, Indonesia dan AS bakal menjajaki inisiasi mutakhir yang disepakati bersama. Ini termasuk pengembangan bersama kemampuan asimetris yang canggih, pelopor teknologi pertahanan generasi berikutnya di bidang maritim, bawah laut, dan sistem otonom.
Kedua negara, kata Departemen Urusan Perang AS, juga akan bekerja sama dalam pemberian dukungan pemeliharaan, perbaikan dan overhaul untuk meningkatkan kesiapan operasional. Lebih lanjut, Departemen Urusan Perang, mengatakan dengan adanya kerangka kerja sama MDCP, akan ada peningkatan pelatihan bersama pasukan khusus. Kegiatan itu akan memajukan kepentingan keamanan bersama dan memperkuat relasi personel militer Indonesia dan AS.
"Relasi itu juga bisa diperkuat lewat pendidikan militer profesional dan pembentukan jejaring alumni pertahanan," kata mereka.
Dengan adanya peningkatan kemitraan di bidang pertahanan ini telah mencerminkan tingkat kepercayaan yang mendalam di antara kedua negara.
2. Rekam jejak dan posisi Indonesia

Dalam pemberitaan tersebut, keberatan Kemlu bukan tanpa dasar. Surat itu disebutkan mencatat sejumlah pesawat militer AS telah melakukan operasi pengawasan di Laut China Selatan sebanyak 18 kali antara Januari 2024 hingga April 2025, yang dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perairan dan wilayah udara Indonesia. Protes Jakarta atas operasi-operasi itu, menurut surat yang sama, tidak pernah mendapat respons yang memadai dari Washington.
Indonesia memiliki posisi geografis yang sangat strategis sebagai gugusan kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, terletak di pintu masuk selatan Laut China Selatan sekaligus menguasai Kepulauan Natuna. Laut China Selatan sendiri merupakan jalur perdagangan dengan nilai lebih dari 3 triliun dolar AS per tahun dan menjadi sengketa antara China dan beberapa negara di kawasan, termasuk Filipina, Brunei, Malaysia, dan Vietnam.
Indonesia menjalankan politik luar negeri non-blok, dan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menjalin persahabatan dengan semua negara. Di satu sisi, Indonesia adalah anggota kunci inisiatif Board of Peace milik Presiden AS Donald Trump dan telah menyumbangkan kontingen pasukan terbesar untuk usulan pasukan stabilisasi di Gaza.
Di sisi lain, Prabowo tetap menjaga kedekatan dengan Beijing — kunjungan luar negeri pertamanya sebagai presiden pada 2024 adalah ke Beijing, dan ia menghadiri parade militer yang digelar Presiden Xi Jinping pada akhir 2025.
3. AS yang usulkan akses blanket overflight diberikan

Dalam pernyataannya, Yvonne menuturkan, pihak Amerika Serikat yang mengusulkan untuk meminta akses overflight. “Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal Pemerintah Indonesia,” ucapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini, mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah sesuai dengan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama.
“Kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut,” serunya.


















