Sjafrie dan Menhan AS Bahas Akses Lintas Udara, Kemhan: Itu Usulan dari Amerika

- Pertemuan Menhan Sjafrie dengan Menhan AS di Pentagon membahas akses lintas udara, namun dokumen Letter of Intent (LOI) yang disepakati bersifat non-binding dan masih perlu pembahasan lanjutan.
- Kementerian Pertahanan menegaskan setiap kerja sama akan dijalankan dengan hati-hati, mengutamakan kepentingan nasional, serta menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif dan kedaulatan Indonesia.
- Kerja sama pertahanan Indonesia-AS meningkat ke level Major Defense Cooperation Partnership (MDCP), membuka peluang kolaborasi strategis di bidang teknologi, pendidikan militer, dan peningkatan kapasitas pertahanan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan RI mengakui isu akses lintas udara bagi pesawat Amerika Serikat (AS) turut dibahas dalam pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Perang AS, Pete Hegseth, di Pentagon pada Senin (13/4/2026). Dokumen yang disepakati menyangkut overflight clearance belum bersifat mengikat bagi kedua belah pihak atau Letter of Intent (LOI).
"Terkait letter of intent (LOI) overflight clearance, Kemhan RI menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tak otomatis berlaku," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan, Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait di dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (14/4/2026).
"Dokumen itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," imbuhnya.
Jenderal bintang satu itu menyebut, dokumen mengenai akses lintas udara bagi pesawat asing merupakan usulan dari Negeri Paman Sam. Pemerintah, katanya, akan menjadikan LOI overflight clearance sebagai bahan pertimbangan.
"Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia serta kedaulatan negara," tutur dia.
Dokumen kesepakatan mengenai akses penuh lintas udara bagi pesawat militer AS kali pertama dibocorkan di media India, The Sunday Guardian pada Minggu kemarin. Mereka melaporkan Indonesia mengizinkan pesawat militer AS melintasi ruang udara RI tanpa batas hanya dengan memberikan notifikasi.
1. Kemhan sebut isi teks di dalam dokumen berbeda dengan draf awal

Lebih lanjut, Rico menyebut di dalam proses pembahasan dokumen LOI itu, isi naskahnya tak lagi sama dengan draf awal. Menurut informasi, dokumen yang dibocorkan di The Sunday Guardian merupakan draf awal.
"Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting (di dalam naskah LOI) dan menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat mengikat (non-binding) dan tak otomatis berlaku," katanya.
Ia menyebut, LOI itu masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut salah satunya pembahasan di DPR.
2. Pemerintah akan mengedepankan kepentingan nasional

Rico menegaskan, setiap kerja sama termasuk yang masih dalam bentuk usulan dan pembahasan akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Indonesia dan kepentingan nasional. Pemerintah, kata Rico, juga akan mengikuti ketentuan di dalam hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
"Oleh sebab itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara berhati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait," tutur dia.
Kementerian Pertahanan RI memandang hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi secara seimbang dan konstruktif. Tetapi, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara.
"Kemandirian kebijakan nasional dan posisi Indonesia sebagai negara yang menjalankan politik luar negeri bebas aktif, akan dipegang secara konsisten," imbuhnya.
3. Kerja sama Indonesia-AS meningkat menjadi Major Defense Cooperation Partnership

Sementara, pembahasan mengenai akses lintas udara di Pentagon pada Senin kemarin berjalan dalam kerangka kerja sama baru yang disebut Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Hal ini menandakan kerja sama pertahanan Indonesia dan AS telah mengalami peningkatan.
"Major Defense Cooperation Partnership merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis," kata Rico.
Di bawah kerangka MDCP, Indonesia dan AS menjajaki insiatif-inisiatif yang disepakati bersama. Termasuk kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional dan penguatan hubungan antarpersonal pertahanan kedua negara. Bagi Indonesia, kata Rico, kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional.
"Namun, semua tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," tutur dia.


















