Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Roy Soemirat menegaskan sikap Kemlu dalam kasus kematian staf pemerintahan luar negeri, Arya Daru Pengayunan. Dia menjelaskan, Kemlu tidak memberikan interpretasi apapun soal kasus ini. Hingga sekarang proses penyelidikan atas kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian.
“Dan tentunya Kementerian Luar Negeri tidak dalam posisi untuk memberikan interpretasi apapun mengenai hasil penyelidikan ataupun kegiatan penyelidikan yang masih berjalan, atau juga memberikan interpretasi terhadap informasi apapun,” kata dia dalam keterangan video, Kamis (24/7/2025).
Dia mengatakan Kemlu tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan apapun terkait perkembangan penyidikan.
"Mengingat hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari kepolisian dan dalam hal ini, Kemenlu telah dan akan terus bekerjasama dan memberikan dukungan yang diperlukan oleh kepolisian untuk penanganan kasus ini,” katanya.