Kemnaker Dorong Layanan PPID Semakin Profesional, Cepat, dan Akuntabel

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia. Hadirnya KIP diharapkan pengelolaan data dan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat dilakukan secara profesional, efisien, efektif dan akuntabel.
"Pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat, " kata Anwar Sanusi saat membuka kegiatan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemnaker Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
1. Pengelolaan data publik dan kemudahan akses
Menurut Anwar Sanusi, pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya. Pengelolaan tersebut juga harus menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat.
Ia meminta agar setiap pemohon informasi publik bisa mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana melalui layanan PPID. Dengan demikian, kualitas transparansi data dari pemerintah ke masyarakat bisa terus ditingkatkan.