Jakarta, IDN Times -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan 8,7 juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).