Jakarta, IDN Times – Sejak awal kepemimpinan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru akan menaikkan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen pada tahun ini. Selain PNS, kenaikan gaji pokok juga akan diterima anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.
Kenaikan gaji yang sudah dimasukkan ke dalam APBN 2019 tersebut, tinggal menunggu PP yang dijanjikan Presiden Jokowi, selesai Maret ini. Sebelum memutuskan untuk mencairkan THR, pemerintah hanya meningkatkan gaji pokok hak abdi negara di era kepemimpinan presiden sebelumnya.
Lalu, apa perbedaan insentif fiskal bagi PNS di era pemerintahan Jokowi dengan pemerintahan terdahulunya?
