Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks pejabat Ditjen Pajak, Muhamad Haniv. Namun, ia belum ditahan KPK meski sudah menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, Haniv saat ini belum perlu ditahan KPK. Sebab, penyidik masih melengkapi bukti.
"Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti," ujar Tessa, Jumat (7/3/2025).