Eks Pejabat Pajak yang Korupsi Demi Fashion Show Anak Diperiksa KPK

- KPK memanggil eks Pejabat Ditjen Pajak, Muhamad Haniv, diduga terima gratifikasi demi fashion show anaknya.
- Haniv diduga terima gratifikasi Rp21,56 miliar, termasuk untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya.
- Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK dan fokus mengumpulkan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Pejabat Ditjen Pajak, Muhamad Haniv. Ia diduga menerima gratifikasi demi fashion show sang anak.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (7/3/2025).
1. Muhammad Haniv mantan kepala kantor pajak

Haniv merupakan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015-2018 dan Banten pada 2011-2015. Usai diperiksa, Haniv bungkam terkait kasus yang menjeratnya.
Kemudian, ia pergi meninggalkan KPK dengan naik taksi.
3. Muhamad Haniv diduga terima gratifikasi Rp21,56 M

Diketahui, Haniv diduga menerima gratifikasi Rp21,56 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp804 juta ditujukan untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga totalnya Rp21.560.840.634.
3. Haniv belum ditahan KPK

Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Termasuk melakukan asset tracing terhadap Tersangka HNV," ujar Direktr Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.