Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kencani PSK, Pemuda Jombang Dihajar Kepala Dusun

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)
Jombang, IDN Times – Polisi mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh perangkat desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang berinisial AGS terhadap seorang pemuda AS (24) warga desa Kepatihan, Jombang. Akibat penganiayaan itu AS mengalami cidera di sejumlah bagian tubuhnya.
Kapolsek Jombang, AKP Moch Wilono mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (7/11/2020) lalu di eks lokalisasi Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Jombang dan dilaporkan esok setelah kejadian. "Proses penyidikan kini tengah berlangsung, pelaku adalah seorang perangkat desa asal Desa Tambakrejo,” kata Wilono, Sabtu (14/11/2020).
1. Korban kencan dengan PSK selama 1 jam
Tersangka dan barang bukti di Polsek Jombang. Zainul Arifin
Wilono menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban AS menyewa seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di kompleks bekas lokalisasi tersebut. Setelah itu,
“Di kamar itu, korban dan PSK itu kencan selama satu jam lebih,” jelas Wilono.
Lantaran dinilai kasar dan tak kunjung klimaks, si perempuan itu disebut Wilono mulai merasa terganggu dan risih. Lalu PSK itu menghubungi AGS untuk membantunya.
"AGS ini dia sedang di luar rumah kemudian diminta bantuan untuk menggedor pintu kamar yang disewa PSK dan AS di dalamnya. Tujuannya untuk segera menghentikan kencan itu. Kebetulan AGS ini juga kenal dengan PSK ini,” Wilono menerangkan.
2. Pintu kamar di eks lokalisasi didobrak
Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono/Zainul Arifin
Setelah dihubungi oleh PSK tersebut, AGS datang dan langsung mendobrak kamar tempat mereka bekencan. Pertengkaran pun sempat terjadi antara AGS dan AS yang merasa tersinggung.
"Pada saat AS sedang tidur dengan teman perempuannya, kemudian tersangka masuk dan mendobrak kamar tersebut. Dan kemudian setelah kamar terbuka AGS melakukan penganiayaan terhadap AS tapi dilerai warga," kata Wilono.
3. AGS menghajar korban dengan tangan kosong
Ilustrasi bentrokan (IDN Times/Mardya Shakti)
Wilono melanjutkan, pelaku yang menjabat sebagai salah satu kepala dusun di Desa Tambakrejo tersebut menganiaya korban dengan cara memukul berkali kali menggunakan tangan kosong. Akibatnya korban terluka di bagian wajah dan dada.
"Korban mengalami luka robek di pelipis sebelah kanan, luka memar di bagian mata sebelah kiri serta merasakan sesak di bagian dada hingga menjalani rawat inap di RSI Jombang," lanjutnya.
4. Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan
Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)
Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkannya sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan sejak dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ia, kini terancam dijerat polisi dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polsek Kota,” kata Wilono menutup.
This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Topics
Editorial Team
EditorZain Arifin
Follow Us